Monday, December 29, 2008

KEKUATAN MURABITUN PERDAGANGAN ISLAM DALAM DUNIA MODERN

oleh Prof. Umar Ibrahim Vadillo

Selama dua ratus tahun kebelakang Muslim telah dipaksa untuk mengabaikan muamalah mereka sendiri dalam persoalan umum. Sehingga syariat secara bertahap-tapi-pasti telah dipersempit menjadi suatu kode yang berkaitan seputar persoalan individu dan seksual semata, sementara peraturan perdagangan dan industri semakin dilupakan.


Murabitun* adalah kelompok aktifis Muslim pertama dimasa-kegelapan ini untuk membangun kembali pengamalan perdagangan yang diperbolehkan (halal) oleh syariat dan untuk meninggalkan amalan riba yang telah mencemari kehidupan komersial saat ini. Murabitun memimpin Muslim lainnya untuk kembali kepada pengamalan Pedagangan Islam.

Model perdagangan Islam berdasarkan pada larangan Allah yang jelas dalam al-Qur'an:

"Allah telah menghalalkan perdagangan dan mengharamkan riba." (Qur'an, 2: 275)

Juga difirmankan dalam al-Qur'an:

"Hai orang-orang beriman! Berlindunglah pada Allah dan tinggalkan riba yang tersisa (untukmu) bila kamu adalah (bersungguh-sungguh) orang yang beriman. Namun bila kamu tidak melakukannya, perhatikanlah bahwa Allah dan Rasul-Nya memerangimu." (Qur'an, 2: 278-279)

Kita menjadi saksi kejahatan riba yang terjadi setiap harinya terhadap kemanusiaan oleh sistem perbankan, yang berakibat kematian dari ribuan orang diseluruh dunia, dan banyak lainnya yang kelaparan, penciptaan fenomena pengangguran yang tidak wajar, penyingkiran usaha kecil, dan pemiskinan mendasar terhadap kebanyakan manusia.

Dihadapan seluruh bencana yang diketahui-luas ini dan mengenali peranan dasar perbankan yang jelas bukan tak-berdosa, ketika mayoritas para analis setuju bahwa bunga atas hutang adalah penyebab kematian dan stagnasi di negeri miskin, saat semua orang tidak menyukai bank, namun mereka dikondisikan agar percaya bahwa mereka membutuhkan keberadaan bank! Dan tidak ada yang dapat kita perbuat atas hal itu! Dan dalam atmosfir menyerah dan ketidak-berdayaan yang merata, Murabitun menciptakan solusi aktif. Murabitun mendirikan jalan keluar dari sistem riba perbankan.

Berdasarkan model Islam, Murabitun membuktikan bahwa kita tidak butuh perbankan. Murabitun membangun kembali jaringan perdagangan yang berhasil di seluruh dunia, yang didasari oleh amalan Islam tradisional, yang tidak melibatkan segala bentuk bunga-hutang, kendali atas produksi melalui spekulasi masa depan dan bursa saham, atau perantaraan perbankan.

Model islam yang diamalkan oleh Murabitun di seluruh dunia memulihkan kembali kekuatan ekonomi terhadap orang biasa yang dibajak oleh perbankan dan negara. Model Islam selalu seiring dengan aspirasi hukum dari etnis minoritas yang mengharapkan emansipasi dari cengkraman negara moderen buatan, berorientasi perbankan, untuk memimpin nasib mereka sendiri.

Model Islam mengembalikan hidup kepada buruh yang tersudut dengan mencerabut akar parasit perbankan, yang menyerap kehidupan dari para buruh kerja. Dalam model Islam pengangguran tidak pernah ada, para pekerja bukanlah budak dari gaji namun ia menikmati usahanya sendiri, biasanya dalam suatu asosiasi, bebas dari keterpaksaan untuk bekerja pada orang lain demi gaji-bulanan yang tidak seimbang.

Dalam model Islam, akan menyingkirkan multinasional dan supermarket, juga seorang pemilik usaha dengan ribuan buruh kerja, sebagaimana pada supermarket hari ini, dalam model Islam kita memiliki ribuan pemilik yang merdeka dalam pasar terbuka. Model Islam mengganti segala bentuk monopoli, yang telah mempersempit semua orang menjadi sekedar buruh-kerja yang rendah diri, sehingga memungkinkan kemerdekaan bagi individu yang termotivasi dalam 'pasar-bebas-tanpa-riba'

Murabitun telah mengibarkan bendera Islam di atas bencana dunia riba. Model Islam berdiri atas tiga tiang dasar:

1. Amirat
2. Usaha dan Kontrak Komersial Islam
3. Menciptakan Rute Dagang

Amirat
Dalam setiap kota dimana terdapat komunitas Murabitun, di dalamnya ada seorang Amir. Amirat merupakan bentuk tradisional kepemimpinan dalam kehidupan manusia. Amir adalah pemimpin dalam suatu tempat atau kota, dalam jangkauan komunitasnnya, identik dengan kepala klan/ suku di Skotlandia, atau buruzagi (pemimpin komunitas di Negeri Basque). Amir tidak memperbolehkan penarikan segala bentuk pajak diantara komunitasnya. Ia tidak digaji atau memiliki pasukan polisi; komunitasnya adalah kekuatannya. Amir tidak mengadministrasikan properti pribadi dari setiap individu dalam komunitasnya. Ia juga bukan seorang kepala negara. Amir memimpin, memerintah dan menunjuk seorang Qadi untuk menjadi hakim dalam segala bentuk perselisihan, tidak lebih dari itu: tidak ada pajak dan polisi. Amir adalah penjamin kepercayaan diantara yang Ia pimpin karena Ia tidak membolehkan perampokan, perpajakan, pemaksaan alat-tukar tertentu, monopoli dan bentuk riba lainnya.

Amiratlah kita memperkenalkan kembali pada hubungan perdagangan bagi Muslim dan, kejujuran dalam memenuhi kontrak mereka. Kita menciptakan kepercayaan tanpa surat kredit, tanpa garansi dari bank. Kita menciptakan kepercayaan karena kita menerima Syariat dan kita memiliki seorang Amir untuk menerapkannnya. Kepercayaan tidak mungkin terwujud dengan benar tanpa adanya Amirat. Sebagaimana kepercayaan, Zakat pun memerlukan keberadaannya, dan dengan terbentuknya kepercayaan kita tidak lagi memerlukan sistem perbankan.

Dengan demikian, semakin banyak-dan-banyak lagi Muslim yang telah lelah dengan penghisapan-darah yang permanen oleh bank, dengan menyadari atas apa yang telah Allah halalkan dan apa yang Dia haramkan, yang membangun-kembali Amirat baru diseluruh dunia dan bergabung dengan Murabitun untuk menegakkan Deen Allah.

Usaha dan Kontrak Komersial Islam
Murabitun membangun-kembali bentuk kontrak yang dihalalkan oleh Allah dan meninggalkan yang telah diharamkan. Kontrak usaha yang digunakan adalah Syirkah (kemitraan dalam Islam) dan Qirad (pinjaman usaha dalam Islam) dan segala bentuk kontrak komersial seperti penjualan dan pembelian, sewa, tawlia (pengalihan tanggung jawab terhadap seorang agen), deposit, dan lainnya, berdasarkan pada batas dan sifat tanggung jawab dalam Syariat.

Dengan kontrak-kontrak ini kita telah dapat menggantikan kontrak yang telah-mendominasi dalam lingkungan riba: hutang-berbunga dan kontrak atas para buruh-gaji, yang, meskipun diperbolehkan secara Syariat, namun hal telah menjadi penyebab timbulnya batasan alami dengan menciptakan golongan 'kelas pekerja'.

Di tempatnya kita memiliki qirad dan syirkah. Ilmu dan penerapan kontrak ini telah dibuat tidak-dapat-diakses karena kerusakan oleh malpraktek 'ulama-bayaran negara, kini dapat diamalkan kembali di seluruh dunia.

* Murabitun bukanlah organisasi atau nama yang menjadi ciri-ciri yang membedakan kami dengan Muslim lainnya. Murabitun berarti orang-orang yang ber-ribat. Ribat adalah benteng di perbatasan negeri Muslim tempat berjaga orang-orang yang menempuh Jalan Allah dalam memerangi kebodohan dan ketidak adilan sosial terhadap masyarakat, khususnya terhadap Muslim, dan dari dari musuh-musuh Islam, nama ini diambil dari ayat terakhir Surat Ali Imran.

Sumber: http://islamhariini.org/muamalat/muaAR01.htm

No comments:

Post a Comment