Monday, December 29, 2008

GARIS BESAR PENERAPAN DINAR EMAS

oleh Prof. Umar Ibrahim Vadillo

Untuk memfasilitasi pengenalan dan peredaran Dinar Islam dan penggunaannya dalam perdagangan, diawali oleh satu negeri yang menerima Dinar Emas Islam sebagai legal tender . Hal ini akan mengembangkan jangkauan globalnya dan akan membuka kemungkinan melakukan kontrak dagang dengan satuan hitung Dinar Islam.


Pengantar
Langkah yang paling nyata dalam kemajuan ini adalah pulihnya sistem keuangan real dan meniadakan secara berturut-turut kertas cetakan simbol uang dan uang fiksi yang dimanipulasi dalam pasar spekulasi serta perjudian pasar saham.

Dinar emas dan Dirham perak telah diterima secara universal sebagai alat tukar selama ribuan tahun dan mulai dikenali kembali sebagai jalan menuju kewarasan, kewajaran dan kejujuran.

Secara serempak, e-Dinar yang didukung sepenuhnya oleh emas secara fisik sama dengan yang ada dalam peredaran, rumusan investasi untuk perdagangan (Qirad), bagi-hasil untuk produksi (Shirkat) dan bentuk terpercaya perwakilan dengan keuntungan wajar (Wakala dan Qafilah) akan menyertai restorasi Perdagangan Islam.

Konsekwensi dari proses ini akan sangat banyak, akan kita dapatkan kembali Blok Perdangangan Islam dengan uang sejati, Dinar Emas Islam atau Dirham Perak. Kemudian, bersatunya Ummat Islam, terbentuknya kembali keseimbangan kekuasaan di dunia, akhir dari supremasi dollar dan berakhirnya oligarki para miliuner dan biliuner, yang menguntungkan orang miskin saat ini dan gerak-maju yang berpihak pada masyarakat, bukan korporasi.

Kami menginginkan kontribusi dan menjadi bagian dari perubahan sejarah dengan selalu memberikan berita-berita relefan dan tulisan menarik, dokumen dan riset mengenai subjek ini.

Ringkasan
Menghidupkan kembali Dinar Emas sebagai alat tukar dalam kerangka blok Perdagangan Islam akan menjadi memungkinkan bila:
  1. Kita tidak menyerahkannya pada konsensus politik
  2. Kita berpegang pada pengaplikasian dan program fungsional yang diarahkan untuk memperkuat perdagangan melalui mekanisme inti moneter
  3. Kita mendapatkan dukungan dari negeri-negeri Muslim seperti Malaysia
Usulan Kami
Memulai program saat ini juga. Kita memerlukan Mekanisme Inti Moneter dan setahap demi setahap menambahkan fungsinya.

Mekanisme Inti Moneter terdiri dari:
Fisik Dinar dan Dirham, dengan sistem pembayaran elektronik (e- payment ) yang didukung oleh emas, disebut juga pengoperasian e-dinar. Pasar Islam yang nyata, dengan pasar elektronik (e- market ) yang menggunakan sistem pembayaran e-dinar, kontrak Qirad untuk investasi perdagangan, dengan layanan audit on-line e- qirad yang memungkinkan investor berhubungan langsung dengan para pedagang.

Kunci Pertimbangan
  1. Menghidupkan alat tukar Syariah, Dinar dan Dirham, sebagai permasalahan politik utama yang dihadapi Ummat Islam hari ini akan lebih berat dari permasalahan politik lainnya.
  2. Dinar dan Dirham Islam, karena menguntungkan bagi setiap Muslim, merupakan kebijaksanaan politik terdepan bagi politik penyatuan Muslim saat ini. Penggunaannya oleh Muslim akan mempercepat pembentukan blok Perdagangan Islam berdasarkan alat tukar Islam Universal.
  3. Dinar dan Dirham Islam akan mewujudkan aspirasi penegakkan " Dar al-Islam " yang tidak dapat dicapai oleh metoda ekonomi atau politik lain.
  4. Dinar dan Dirham untuk sementara harus dipisahkan dari proses politik disebabkan institusi politik belum memungkinkan untuk menerimanya pada saat ini.
  5. Di sisi lain, alat tukar tidak dapat dipisahkan dari perdagangan. Menghidupkan kembali Dinar Islam harus secara serempak diiringi oleh pembangunan kembali Perdagangan Islam. Perdagangan Islam mewakili paradigma baru yang menantang dan menggantikan nilai, institusi, instrumen dan model dari ortodoksi ekonomi-masa-kini.
Bagaimana Melakukannya
Kita mengajukan alat tukar berbasis-emas untuk perdagangan berisiko-rendah dan berbiaya-rendah yang pararel dengan uang kertas yang beredar.

Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana untuk memperkuat peredaran uang emas dan perak. Yang paling utama adalah kita menyediakan sistem pembayaran elektronik yang dapat memfasilitasi transfer dan perdagangan dengan Dinar Islam. E-dinar mewakili pembayaran elektronik pertama berbasis Dinar Islam, yang 100% didukung oleh fisik emas dan menyediakan kemudahan dalam transaksi via internet. Hemat, nyaman dan kecepatan transaksi menjadikannya lebih unggul dari berbagai bentuk perbankan modern.

Penggunaan Dinar Islam secara moneter akan lebih baik bila didukung terlebih dahulu melalui pengenalan terhadap inti tujuan Islam, khususnya untuk pembayaran Zakat dan Mahar. Seiring dengan itu, penggabungan dengan pasar elektronik yang sudah ada dan instrumen investasi berdasarkan-qirad baru untuk mengembangkan penggunaannya dalam perdagangan, sehingga membalikkan aliran-uang dari uang yang terjadi hari ini menjadi aliran-uang dalam perdagangan. Pengintegrasian terencana atara e-dinar dengan e-market dan sistem e-qirad yang baru dibangun sangat membantu kembalinya investasi Muslim bagi perekonomian Islam.

Untuk memfasilitasi pengenalan dan peredaran Dinar Islam dan penggunaannya dalam perdagangan, diawali oleh satu negeri yang menerima Dinar Emas Islam sebagai legal tender . Hal ini akan mengembangkan jangkauan globalnya dan akan membuka kemungkinan melakukan kontrak dagang dengan satuan hitung Dinar Islam.

Pembangunan blok-bangunan yang menjadi tempat pencetakan dan pengedaran koin emas dan perak, pengembangan sistem pembayaran e-dinar dan intergrasinya terhadap pasar-elektronik yang ada dan pengembangan sistem e-qirad baru untuk mendanai dan merangsang perdagangan. Implementasi fisik dari pasar-terbuka, karavan dan paguyuban sebagai pembaharuan dari proses produksi akan mengikuti kemudian.

Garis bawahi:
Jumlah pengguna Dinar Islam akan menjadi Blok Perdagangan Islam secara de facto.

Persatuan Moneter atau Layanan Moneter?
Bagaimana dunia mempergunakan Dinar Islam? Bagaimana kita harus melibatkan negeri Muslim lainnya? Haruskah kita mengikuti jalur politik dari Persatuan Moneter seperti halnya Euro atau haruskah kita membangun suatu layanan moneter dengan pengembangan fungsi yang beriringan dengan mata uang yang ada saat ini?

Kita yakin bahwa proses politik dari persatuan moneter merupakan proses yang bertumpu pada bermacam-macam uang kertas yang saat ini beredar di negeri-negeri Muslim menjadi satu mata uang, kalaupun memungkinkan, panjang dan penuh masalah. Lebih jauh lagi, ketika mempertimbangkan perbedaan politik dan ekonomi antara negara Muslim yang berbeda, tampaknya sangat tidak memungkinkan bila mereka akan bersatu dengan cara ini.

Pada sisi lain, dikarenakan nilai intrinsik dari Dinar emas dan Dirham perak, yang sangat diterima sebagai alat tukar akan melampaui peresmian undang-undang dari institusi kenegaraan.

Emas sebagai Komoditas
Emas dan perak, tidak seperti uang kertas, tidak tergantung pada jaminan pihak ketiga. Memiliki nilai sebagai zat mereka sendiri sebagai komoditas, dan seperti komoditas lainnya, memiliki nilai intrinsik sebagaimana nilainya sebagai mata uang. Oleh karenanya menjadi penting untuk difahami bahwa koin emas selalu bernilai meskipun hanya meliputi sejumlah kecil pengguna moneter.

Pengupayaan pemersatuan uang kertas, meskipun seluruh negeri Muslim turut serta dalam pelaksanaannya, proses ini sangatlah sulit dan kusut, bahkan tidak mungkin. Alasannya adalah agar dapat berjalan, uang kertas teoritis tersebut harus berhasil bersaing terhadap USD. Hanya Dinar Islam saja yang memiliki kemampuan seperti itu, terlepas dari jumlah awal yang menggunakannya.

Sebagai tambahan, perbedaan ekonomi antara negeri muslim sangatlah besar sehingga proses yang diperlukan dalam pengintegrasiannya akan memperlemah mata uang yang lebih kuat tanpa memperkuat sama sekali mata uang yang lebih lemah. Sebagai contoh menarik adalah kegagalan Euro untuk diintegrasikan terhadap GBP dan mata uang Eropa lainnya seperti Krona Swedia, tanpa mengikutkan jumlah beban biaya yang harus ditanggung dalam penggabungan mata uang ini, dalam hubungan devaluasi mata uang nasional lebih dari 20% dan biaya aktual implementasi, yang mencapai nilai 100 triliun Euro.

Proses politik mendirikan mata uang Muslim baru akan mengakibatkan beban yang sangat berat --yang tidak mungkin ditanggung-- oleh negeri-negeri Muslim. Pada sisi lain untuk memilih penggunaan koin emas dan perak oleh masyarakat merupakan upaya yang jujur, aman, rendah-biaya dan rendah-risiko untuk memulai pemersatuan negeri-negeri Muslim secara organik dan jalan evolusi melalui pembentukan alat tukar Universal yang seiring dengan cara pembayaran yang ada.

Kita juga yakin bahwa model terbaik untuk mewujudkan kembalinya Dinar Islam adalah dengan mendirikan layanan moneter yang dapat dikembangkan yang seiring dengan sistem mata uang yang telah ada. Layanan moneter tersebut harus mudah dan bebas tersedia bagi siapapun yang mencari alternatif dari sistem-moneter berbasis-kertas serbaguna.

Layanan Monoter yang Dapat Dikembangkan
Sistem Pembayaran: e-dinar.com
Bagaimana untuk memperkuat pemakaian moneter emas dan perak? Yang paling utama adalah memperkuat penyediaan sistem pembayaran elektronik yang akan memfasilitasi transfer dan perdagangan menggunakan Dinar Islam.

E-dinar adalah sistem pembayaran elektronik pertama yang berbasis Dinar Islam yang 100% didukung oleh emas secara fisik yang digudangkan di gudang bullion sentral global yang bertempat di Dubai (UEA). Transaksi antara pemilik rekening didirikan seccara instan melalui perantaraan agen atau wakil virtual (dilaksanakan oleh database) yang mengadministrasikan dan mengoperasikan rekening mewakili pemilik rekening yang mengistruksikan melalui Internet. Sistem e-dinar memungkinkan semua pemegang rekening untuk melakukan transaksi pembayaran global secara instan, semudah yang dilakukan oleh bank saat ini, dengan kemudahan transaksi melalui Internet.

Fungsi pokok dari sistem e-dinar meliputi fungsi in-exchange dimana pemegang rekening mengkonversi uang kertas kedalam rekening e-dinar, fungsi spend dimana pemilik rekening dapat mentransfer kepada pemilik rekening e-dinar lainnya, dan out-exchange atau fungsi redeem dimana pemilik rekening mengkonversi e-dinar menjadi uang kertas (out-exchange) atau menjadi fisik Dinar emas (penebusan). Pada saat ini sistem e-dinar baru meliputi Dinar emas, meskipun demikian Dirham perak akan segera ditambahkan dimasa yang akan datang. Karena transaksi berjalan dengan singkat dan terjadi secara langsung antara individu pemegang rekening, penlaksanaannya berjalan secara otomatis untuk menghilangkan kemungkinan munculnya kekusutan akibat perantaraan pihak ketiga seperti yang terjadi pada kasus perbankan.

Kemudahan yang menjadi kunci kelebihan sistem e-dinar yang disebutkan di atas menjadikannya unggul terhadap segala bentuk perbankan moderen, sehingga terbentuk pondasi bagi penggunaan emas dan perak sebagai alat tukar universal. Saat ini e-dinar sudah beroprasi dan dapat dipergunakan sebagaimana disebutkan.

Pengembangan baru dalam e-dinar dapat memasuki akses melalui mobile-phone untuk pemegang rekening pembayaran fasilitas m-commerce, integrasi sistem e-dinar dengan sistem pembayaran on-line lainnya (sudah berjalan pada e-gold), dan penambahan teknologi 'smart card' untuk peningkatan secara substansial kenyamanan dalam fungsi in-exchange dan out-exchange. Tersedianya 'smart card' pada khususnya akan meningkatkan kemudahan pengguna dengan konversi instan antara mata uang kertas dengan e-dinar, sehingga menghilangkan transaksi bank yang mahal dan penundaan waktu transfer yang berhubungan dengan mata uang internasional.

Upaya pengembangan berikutnya adalah sistem e-dinar yang secara keseluruhan difokuskan kepada peningkatan kenyamanan pemakai termasuk juga pengembangan jaringan e-kiosk yang telah ada bagi negara member Muslim untuk memfasilitasi pertukaran-keluar-masuk, yaitu konversi timbal balik e-dinar dari atau menjadi mata uang kertas nasional. Hal ini akan memungkinkan Bank Sentral berperan sebagai penyelenggara dalam proses menyediakan kurs harian dari mata uang nasional terhadap e-dinar.

Kunci kelebihan dari jaringan e-kiosk antara lain:
Pengembangan ini akan menjamin penerimaan mata uang lokal terhadap sistem e-dinar pada tingkat biaya serendah mungkin bagi pemilik rekening. Persetujuan tersebut sesingkat mungkin terjadi melalui penyelenggaraan rekening e-dinar khusus atau ' reserve accounts ' untuk Bank Sentral dan pelaku ekonomi keuangan besar lainnya saat ini. Dengan berkembangnya permintaan, simpanan lokalakan didirikan di Malaysia dan negeri Muslim lainnya yang turut berpartisipasi.

Pengembangan besar lainnya dalam layanan moneter adalah bukan hanya bergantung pada sistem pembayaran e-Dinar tapi juga untuk penggunaan aktual dan status legal dari Dinar Islam.

Mengembangkan Fungsi Moneter Dinar Emas Islam
Pilar Pertama: Pembayaran Zakat
Berdasarkan syariat Islam, pembayaran Zakat harus dilakukan dalam 'ayn dan bukan dayn, dengan kata lain, diperbolehkan menggunakan komoditas real/nyata tapi bukan dalam bentuk hutang atau nota janji bayar (uang kertas). Berdasarkan ini, hingga saat runtuhnya Kekalifahan, Zakat tidak diperbolehkan untuk ditunaikan dalam bentuk uang kertas (fulus).

Kembalinya uang Syariah untuk pembayaran Zakat harus menjadi prioritas utama dalam implementasi Dinar Islam sebagai uang Muslim, karena dengan berjalannya pembayaran Zakat secara benar akan secara potensial memicu pengembangan penuh uang ini. Bila pembayaran dilakukan secara benar dalam koin emas dan perak, koin ini akan menemukan jalannya memasuki pedagang dan supliernya dan kedalam perekonomian. Penetrasi terhadap pedagang profesional akan lebih lanjut diperkuat melalui fasilitas yang disediakan oleh sistem e-dinar.

Akan sangat rasional untuk mengasumsikan bahwa uang Islam sebagai yang pertama diupayakan dalam memenuhi rukun Islam. Ini akan menjadikan pembayaran Zakat sebagai masalah utama dan paling mendasar yang harus dituju.

Berikut ini adalah contoh dari UAE untuk mengilustrasikan akibat dari pembayaran Zakat dalam emas dan perak:

Pilar Kedua: Finansial Global Berbasis Emas
Bagaimana emas dan perak menjadi koin diluar sistem perbankan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi? Bagaimana emas dipergunakan sebagai investasi dan macam investasinya?

Saat ini, emas paling banyak dipergunakan dalam bentuk perhiasan sebagai perlindungan terhadap inflasi. Emas ini "tersembunyi dibawah kasur" sehingga tidak memiliki kontribusi terhadap ekonomi. Koin emas, disamping sebagai perlindungan terhadap inflasi, juga mewakili maksud dari pembayaran dan investasi, dimana mereka bersirkulasi secara bebas dan memiliki peran langsung terhadap perekonomian.

Investasi emas, juga sebagai alat tukar, harus sesuai dengan Syariah. Bentuk utama dari investasi dalam Dinar dan Dirham dimasa lalu adalah Qirad. Sangat disayangkan, Qirad atau mudharabah, sejak beberapa tahun kebelakang telah sepenuhnya menyimpang akibat upaya justifikasi perbankan 'Syariah'. Sejatinya, Qirad merupakan bentuk investasi terpenting yang dedikasikan untuk perdagangan. Fakta bahwa perdagangan berhenti bukan berarti Qirad menjadi sesuatu yang kuno; melainkan dengan kembalinya Qirad akan mengakibatkan kembalinya bentuk perdagangan bebas monopoli.

Pentingnya Qirad
Qirad merupakan bagian penting dari perdagangan yang tidak boleh dianggap remeh. Menurut Ferdinand Braudel, Sejarawan Perancis, yang menjadi orang Eropa pertama yang mengenali bahwa berjalannya Qirad di pesisir Itali, dengan nama commenda, sebagai penyebab utama ledakan perdagangan di kota-kota pemerintahan Itali yang melahirkan Renaissance . Qirad menyalurkan harta simpanan komunitas ke usaha yang paling menguntungkan: perdagangan.

Rasulullah, sallallahu alayhi wa sallam, mengatakan:
"9/10 bagian risq (pendapatan) didapat dari perdagangan."

Dengan kata lain beliau berkata: 9/10 bagian keuntungan berasal dari perdagangan. Memperkuat perdagangan merupakan kunci pemulihan kembali ummat Islam dan masyarakat. Dan syarat pemulihan ini adalah mengenalkan kembali investasi Qirad yang sesungguhnya dalam perdagangan.

Qirad memperkuat Perdagangan, dan Perdagangan memperkuat Qirad.
Investasi Qirad harus dilakukan dalam Dinar emas atau Dirham perak. Qirad harus dijaga ketat oleh Syariah, yang berarti pertama dan yang terutama Qirad didesain untuk membiayai perdagangan; kedua, agen (penerima dana) Qirad tidak memberikan jaminan investor. Berdasarkan dua prinsip ini, dua prinsip selanjutnya adalah:

Pertama, pembiayaan perdagangan memperbolehkan perdagangan untuk mencapai potensi maximum.

Kedua, tidak seperti dalam perbankan dimana 'uang mengalir ke uang' (prinsip jaminan), dalam Qirad uang disalurkan kepada mereka yang memiliki kemampuan untuk melakukan yang terbaik. Yang menarik untuk dicatat adalah dalam distorsi ekonomi keuangan hari ini, lebih dari 95% pendanaan diinvestasikan dalam instrumen moneter dan kurang dari 5% kedalam perdagangan. Persentasi inilah yang harus diputar balik.

Qirad, Investasi tanpa Jaminan
Tanpa jaminan, mekanisme untuk penaksiran seorang agen Qirad dinilai berdasarkan evaluasi atas kejujuran, integritas dan kapabilitasnya. Dahulu, evaluasi tersebut berdasarkan pada reputasi dan prestasi para agen. Kini, penaksiran agen bisa lebih efektif diatasi secara rekaman elektronik dari prestasi terdahulu dari pedagang pelaku kontrak Qirad. Sebagai contoh: pada kontrak Qirad pertama pedagang menghasilkan profit 12%, pada Qirad kedua 30% dan pada Qirad ketiga 5%, dan seterusnya. Catatan prestasi tersebut menjadi rangking bagi pedagang yang dinilai oleh investor dengan sistem klasifikasi seperti yang berlaku di hotel berbintang (seperti 1 bintang, 2 bintang, pedagang 3 bintang, dan seterusnya).

Menentukan nilai kejujuran dan prestasi
Melalui persyaratan auditor independen yang menaksir prestasi pedagang, setiap catatan transaksi Qirad akan membantu menentukan keseluruhan Qirad yang dapat diandalkan. Bila evaluasi tersebut dicatat secara digital dan disampaikan, pembentukan fasilitas berbasis-internet akan sangat membantu fasilitas investasi e-qirad, sebanding dengan penawaran dan kedudukan perusahaan-perusahaan yang ada di pasar saat ini: e-qirad.com (siap untuk dikembangkan).

e-qirad menggunakan e-dinar sebagai sarana pembayaran untuk memfasilitasi pembentukan kembali investasi Islam sesungguhnya.

Saat ini, yang konon-disebut investasi syariah, kira-kira mencapai 86 triliun USD. Investasi tersebut umumnya ber-denominasi USD dan diinvestasikan di Bursa Saham Amerika dan Eropa. Investasi syariah rekaan ini akan terkalahkan oleh ekonomi Muslim, e-qirad akan mengembalikan kekayaan ummat Islam pada para pedagang Muslim, aset kita yang terbaik yang terabaikan.

Pilar Ketiga: Legal Tender
Banyak negara, termasuk Malaysia, menggunakan koin emas sebagai legal tender paralel dengan mata uang kertas mereka. Pembentukan Islamic Gold Dinar (IGD) sebagai legal tender di suatu negeri Muslim merupakan persyaratan penting untuk mengembangkan jangkauan globalnya. Cukup dimulai dari satu negara saja penerapan IGD sebagai legal tender untuk mendapatkan status legalnya kemudian penerimaanya secara internasional dapat dikembangkan kemudian.

Diterimanya IGD sebagai legal tender di Malaysia berakibat langsung pada penggunaannya sebagai alat tukar. Kemungkinan mendirikan 'kontrak emas' dengan denominasi Dinar-pun terbuka lebar. Pada skala global, status legal tender akan berjalan seiring permasalahan hukum dan perpajakan, yang bila tidak mengklasifikasikan Dinar dan Dirham sebagai uang melainkan sebagai perhiasan masih tetap menarik pajak dari mereka dengan sesuai.

Dinar Emas Islam di Jantung Perdagangan Islam
Dinar Emas Islam merupakan bagian terintegrasi dari Perdagangan Islam. Kembalinya alat tukar berdenominasi-emas akan meningkatkan dan memperkuat berjalannya Perdagangan Islam. Perdagangan Islam lebih dari sekedar perdagangan -karena cenderung mewakili persaingan bebas dibandingkan dengan monopoli pasar yang lazim terjadi saat ini.

Syariat Islam menegaskan dan melindungi perdagangan. Arti perdagangan yang disebutkan oleh WTO dengan Syariat Islam akan menunjuk pada dua hal yang berbeda. WTO mengartikan perdagangan sebagai distribusi monopoli , sedangkan perdagangan Islam menunjuk pada hal yang sepenuhnya berlawanan. Elemen kunci dari perdagangan bebas adalah pasar terbuka . Dalam lingkungan kapitalis moderen kita, institusi pasar terbuka telah dihilangkan, diganti dengan toko dan supermarket. Bagaimanapun, tanpa pasar terbuka, perdagangan dipersempit menjadi monopoli distribusi.

Bukti yang paling jelas dari hilangnya perdagangan adalah hilangnya karavan. Karena karavan tidak mungkin ada tanpa adanya pasar terbuka.

Model perdagangan Islam adalah berdasarkan larangan yang difirmankan dalan al-Quran:
"Allah telah menghalalkan Perdagangan dan
mengharamkan Riba"
(Quran 2, 275)

"Hai orang-orang yang beriman! Bertaqwalah pada Allah
dan tinggalkanlah sisa Riba yang tertinggal
jika kamu benar-benar beriman.
Bila tidak, maka Allah dan Rasulnya akan memerangimu."
(Quran 2, 278-279)
Menurut pendapat kami, strategi 'pro-perdagangan' lebih produktif dibandingkan strategi 'anti-riba'. Untuk menghidupkan kembali perdagangan Islam, kita mengajukan pendekatan selangkah-demi-selangkah berikut ini:

  1. Menerbitkan dan mengedarkan uang Emas dan Perak baik fisik maupun virtual.
  2. Mengadakan kembali Pasar Terbuka dengan regulasi Syariat Islam baik fisik maupun virtual.
  3. Memulihkan kembali kontrak Islam baik fisik maupun virtual.
  4. Memulihkan kembali karavan dan rute dagang.
  5. Memulihkan kembali paguyuban untuk mendirikan-kembali produksi-terbuka.
Memajukan perdagangan merupakan perlindungan terbaik kita dalam memerangi Riba, sama halnya meningkatkan kesehatan menjadi perlindungan terbaik dari penyakit. Untuk membangun kembali model Islam yang lengkap, strategi anti-Riba saja masih belum cukup memenuhi. Dianjurkan, Muslim mengadopsi strategi pro-Perdagangan yang tidak bergantung pada bank sehingga dapat menyingkirkan upaya untuk meng-'islamisasi' perbankan --suatu upaya yang sia-sia dari awal.

Pasar Terbuka
Rasulullah, sallalllahu alayhi wa sallam, saat beliau tiba di Madinah, mendirikan mesjid dan pasar secara bersamaan, kemudian menetapkan peraturan yang berlaku di mesjid sama dengan peraturan yang berlaku di pasar: terbuka bagi siapa saja dan tidak dimiliki oleh siapapun. Sangat berbeda dengan Carrefour, rantai supermaket terbesar saat ini, Pasar Islam terbuka bagi siapapun untuk turut berdagang, semua orang memiliki hak untuk menjual dan membeli. Perdagangan tidak lagi menjadi hak istimewa sekelompok orang, sebagaimana kita tidak mungkin menerima hanya sebagian orang saja yang diistimewakan untuk beribadah di mesjid dan yang lainnya diwakili oleh mereka. Seperti halnya Muslim tidak akan pernah mentolerir perdagangan dikuasai sekelompok orang.

Dahulu, pasar terbuka tersedia di setiap kota, namun lambat-laun beralih menjadi toko besar yang pada akhirnya menjadi supermarket. Supermarket dimasa moderen, lima supermarket terbesar di Inggris mengontrol 60% retail. Di Swedia, dua supermarket besar mengontrol 80% retail. Pembelian dan penjualan dalam supermarket menggeser perdagangan menjadi distribusi dan pada saat yang sama memonopoli proses distribusi dan produksinya.

Perdagangan Islam dan pasar terbuka dapat membebaskan potensi masayarakat dan menjadi nilai dasar tanpa harus kembali menjadi 'primitif'. Ibnu Khaldun dengan pengamatannya yang tajam mengenali suatu fenomena monopoli dan mendapatkan bahwa masa kesejahteraan selalu diiringi oleh masa kemerosotan. Ia menyatakan, "Bila kamu ingin mengetahui di masa apa kamu hidup, pergilah ke pasar. Bila pasar dikuasai oleh sedikit kalangan saja, berarti itu adalah masa kemerosotan, bila pasar terbuka bagi semua orang, berarti itu adalah masa kesejahteraan".

Muslim selalu mendirikan pasar di setiap kota. Pentingnya perdagangan ditunjukkan dengan megah dan indahnya pasar-pasar yang didirikan oleh Muslim. Beberapa pasar bahkan hampir menyerupai istana dan para pedagang diperlakukan sebagai tamu-tamu terhormat dan dijamu secara gratis selama tiga hari pertama kedatangan mereka. Muslim mengenali pentingnya perdagangan didasari oleh kesejahteraan yang ditimbulkan akibat perdagangan. Allah berfirman, "Allah menghalalkan perdagangan dan mengharamkan Riba" , sayangnya pemahaman ekonomi moderen kita menggiring kita untuk mengangkat para bankir ke istana sementara para pedagang tercecer di jalanan.

Berdasarkan model satu-satunya pasar terbuka besar yang beroperasi secara reguler saat ini, 'Black Market' yang berlokasi di luar kota Amsterdam yang dimiliki dan dioperasikan oleh Bart van Kampen, kita membangun konsep '25 Pasar Terbuka di Eropa'. Pasar terbuka di Amsterdam saat ini menghadirkan kira-kira 3,500 jongko dan 10,000 tempat parkir individu, serta menarik sekitar 80,000 pendatang tiap akhir minggu . Pedagang melintasi jarak yang jauh dan datang dari negeri lain seperti Polandia timur dan Russia. Meskipun sulit untuk ditaksir, pasar ini diperkirakan menghasilkan pendapatan kira-kira 100 juta USD per tahun sehingga pada rata-rata perputaran tertinggi per meter persegi pada akhir minggu dibandingkan terhadap supermarket yang luasnya sebanding, menghasilkan pendapatan sepanjang tahun penuh. Contohnya pedagang dari Russia, rata-rata berkendara selama 2.5 hari dalam sekali jalan membawa dagangan mereka ke pasar saat akhir minggu dan menghasilkan pendapatan lebih dari yang mungkin mereka hasilkan dalam tiga bulan bekerja di Russia.

Perdagangan Islam
Saat ini perdagangan telah dihapuskan dan Riba menjadi hal biasa. Perdagangan sama sekali diartikan lain dan tidak memberikan arti bagi perekonomian.

Untuk mengembalikan perdagangan pada kejayaan sebelumnya tidak hanya diperlukan terciptanya alat tukar yang adil, tapi juga diperlukan pembangunan kembali pasar terbuka dan investasi Qirad untuk membiayai perdagangan. Dengan hadirnya pasar terbuka dan investasi Qirad pada tempatnya, karavan dan paguyuban akan hidup kembali.

Emas, pasar, investasi Qirad, karavan dan paguyuban terdengar seperti arca kuno. Bagaimanapun mereka bukanlah arca kuno melainkan kenyataan yang kekal dalam perdagangan. Dan perdagangan bebas merupakan satu-satunya alternatif terhadap kapitalisme. Seluruh instrumen ini, begitu diterapkan dalam kemurnian yang diatur dalam Syariat Islam, mewakili perdagangan Islam dalam bentuk sejatinya dan akan berakibat langsung terhadap peningkatan kesejahteraan.


Sumber: http://islamhariini.org/dinar/dinAR01.htm

KETETAPAN HUKUM ATAS UANG KERTAS

oleh Prof. Umar Ibrahim Vadillo


Dapat disimpulkan bahwa uang kertas --dollar, pounds, franc, dan lain lain-- merupakan hutang, karena specie yang mereka wakili disimpan di tempat yang jauh dari kendali kita, hal ini tidak dapat kita terima, karena dikhawatirkan mereka akan menanggalkan perjanjiannya --yang ternyata terbukti dikemudian hari.


Hal pertama yang muncul saat membuat keputusan adalah untuk memahami subjek permasalahannya, dalam kasus ini uang kertas. Setelah itu kita dapat menentukan referensinya melalui al-Qur'an dan fiqh. Uang kertas telah berevolusi seiring dengan sejarah. Apa yang kita kenal hari ini sebagai uang kertas tidak seperti uang kertas sebelumnya. Pada dasarnya evolusi ini telah melewati tiga tahap:
  1. Nota janji pembayaran yang di backup oleh emas dan perak.
  2. Proses devaluasi unilateral yang mengarah pada pembatalan sepenuh- nya dari kontrak perjanjian pembayaran.
  3. Selembar kertas yang tidak di backup oleh specie -alat tukar sejati, yang nilai legalnya ditentukan oleh pemaksaan Hukum Negara.
Mari kita telusuri tiga tahap ini satu-persatu.

Pertama
Pada awalnya, uang kertas diedarkan oleh oleh bank dan mewakili sejumlah emas atau perak, dikenal sebagai 'specie'. Meskipun sebenarnya 'specie' tidak dibackup 100% dengan specie, pengedarannya oleh bank mewajibkan bank membayar sekian jumlah specie saat ditagih. Dalam hal ini uang kertas atau 'specie' mewakili sekian jumlah hutang.

Saat uang kertas berperan sebagai hutang, dapatkah ia diterima? Peredaran yang bagaimana yang relevan dengan Syariat Islam?

Pada tahap ini sejumlah emas dimiliki secara tipikal oleh institusi perbankan yang mengedarkan sertifikat bagi pemiliknya untuk menarik sejumlah specie saat diminta. (Kita akan mengabaikan fakta bahwa institusi perbankan merupakan institusi Riba. Kita anggap bank tidak berhubungan dengan bunga untuk berkonsentrasi pada pada pengedaran uang kertas itu sendiri.)

A) Pengedaran pertama yang muncul adalah amanah (kepercayaan) seseorang: emas anda dipercayakan pada seorang bendahara. Apa hukumnya dalam Islam mengenai hal ini? Allah subhanahu wa ta'ala berfirman dalam al-Qur'an dalam surat al-'Imran (3:74):
Diantara Ahli Kitab terdapat sebagian orang yang, bila kamu percayakan atas mereka sejumlah emas, mereka akan mengembalikannya padamu.

Namun terdapat sebagian diantara mereka yang, bila kamu percayakan atas mereka satu dinar, mereka tidak akan mengembalikannya padamu,

kecuali jika kamu terus berdiri atas mereka.
Itu dikarenakan mereka berkata; "Kami tidak memiliki kewajiban atas orang orang ummi." Mereka berkata bohong pada Allah padahal mereka mengetahuinya.
Hukum --atau perintah-- dalam ayat ini, menurut Qadi Abu Bakr ibn al-Arabi dalam 'Ahkamul Qur'an', adalah sebagai berikut:
"Adalah haram bagi Muslim untuk percaya (amanah) pada Kuffar diluar Dar al-Islam,
yaitu, "tanpa ada dominasi atas mereka" dibawah kekuasaan otoritas Muslim. Sebagai penjelasan dari ini, dapat ditemukan dalam ayat itu sendiri: "Dikarenakan mereka akan berkata, 'kami tidak memiliki kewajiban ... ,'" dengan kata lain, mereka dapat/akan menanggalkan perjanjiannya. Sebagaimana hal ini telah dibuktikan oleh sejarah, maka dapat kita simpulkan bahwa hal ini merupakan permasalahan vital yang penting.

Arti dari semua ini adalah tidak dapat diterima bagi Muslim untuk menyimpan/menabung kekayaannya pada kuffar dimanapun dikarenakan kita tidak memiliki Dar al-Islam sebagai 'dominasi atas mereka'. Dengan penafsiran singkat, diperbolehkan untuk memberi amanah pada seorang kafir bila dilakukan dibawah naungan otoritas Muslim. Pada versi ini kita dapat menerimanya. Namun yang termasuk kategori ditolak adalah memberikan amanah pada kuffar saat kekayaan disimpan dibawah otoritas kafir.

Dapat disimpulkan bahwa uang kertas --dollar, pounds, franc, dan lain lain-- merupakan hutang, karena specie yang mereka wakili disimpan di tempat yang jauh dari kendali kita, hal ini tidak dapat kita terima, karena dikhawatirkan mereka akan menanggalkan perjanjiannya --yang ternyata terbukti dikemudian hari.

B) Sekarang, diasumsikan amanah berada dibawah otoritas Muslim, permasalahan kedua yang timbul adalah mengenai nota janji bayar (uang kertas) yang diperlakukan sebagai uang. Dengan kata lain, apakah uang kertas dapat diterima sebagai alat tukar menurut Syariat Islam.

Dalam kasus ini hukum 'perpindahan/transfer hutang' menjadi relefan. Berdasarkan Madzab Amal Madinah kita mendapatkan ketetapan berikut ini dan penjelasannya dalam Kita Al-Muwatta Imam Malik:

Imam Malik berkata, "Seseorang tidak sepatutnya membeli hutang yang dimiliki orang lain baik mereka itu hadir maupun tidak, tanpa konfirmasi dari pemilik hutang terlebih dahulu, tidak juga membeli hutang dari orang yang telah wafat meskipun dia mengetahui almarhum telah tiada. Itu dikarenakan untuk membelinya merupakan transaksi yang tidak pasti dan orang lain tidak mengetahui apakah transaksi itu akan selesai atau tidak."

Ia juga mengatakan, "Penjelasan mengenai apa yang tidak disetujui dalam penjualan hutang yang dimiliki orang yang tidak hadir atau mati adalah tidak diketahui penghutang yang mana yang meng-klaim terhadap orang mati tersebut. Bila orang yang mati tersebut memiliki hutang yang lain, harga yang diberikan oleh pembeli hutang sebagai kekuatan hutang dapat hilang."

Imam Malik mengatakan, "Terdapat juga cacat lainnya dalam hal itu. Dia membeli sesuatu yang tidak dijaminkan baginya, demikian juga bila transaksi belum terpenuhi, apa yang dibayarkannya menjadi tidak bernilai. Hal ini merupakan transaksi yang tidak jelas dan itu tidak baik."

Gagasan dasar dalam pemindahan hutang dari pengedar hutang asli (orang yang memiliki kewajiban membayar hutang) harus menjamin kekuatan harga dari hutangnya kepada transferee (orang yang menerima nota hutang). Sehingga, kontrak hutang pertama dilikuidasi dan kontrak hutang baru dibuat tersendiri . Hutang selalu dianggap sebagai kontrak pribadi antara dua pihak, tidak bersirkulasi tanpa membuat jaminan pribadi baru (kontak hutang baru). Alasannya adalah orang yang mengedarkan hutang bisa saja mempunyai kewajiban (obligasi) baru lainnya diluar kesanggupan untuk memenuhi kewajibannya.

Bagaimana praktek ini bisa diterapkan saat uang kertas diedarkan oleh bank sebagai hutang? Karena Bank --dan ini menjadi sumber gagasan uang kredit-- mengedarkan lebih banyak obligasi (kewajiban membayar hutang) dibandingkan jumlah yang mereka simpan sebagai specie, akan tidak dapat diterima bila nota ini dipergunakan dalam perdagangan. Alasannya adalah, orang penerima hutang yang tidak dijaminkan baginya, terutama karena mengetahui obligasi tidak dijaminkan untuknya karena pengedarnya (bank) memiliki kewajiban lebih banyakdari yang bisa ditanggungnya. Jika semua depositor pada suatu bank menagih nilai (kekayaan, specie) mereka, seperti yang terjadi saat 'rush perbankan', bank tidak akan dapat memenuhi tanggung jawab membayar kewajibannya.

Kesimpulan: Saat hutang berperan sebagai alat tukar (uang), dalam Syariat Islam kita tidak diperbolehkan mempergunakannya. Maka kita tidak diperbolehkan mempergunakan dollar, pond, euro atau nota lainnya, baik yang datang dari bank kafir maupun bank milik-Muslim, baik specie-nya disimpan dalam negeri kafir ataupun dalam negeri Muslim. Nota perbankan tidak diperbolehkan untuk beredar. Bagaimana bila nota tersebut tidak diedarkan oleh bank melainkan oleh orang yang hadir dan dapat secara pribadi menjamin pemilikan fisik barang, dalm kasus ini dapatkah nota hutang dialihkan, dijual atau beredar secara umum? Apsek Syariah apa yang relevan untuk menganalisa kasus ini?

Kembali kita harus memasuki permasalahan peralihan hutang. Yang relefan disini adalah: kekayaan real apa yang harus dimiliki sebagai jaminan kewajiban bayar (obligasi)? Dengan kata lain, apa kekayaan dibalik nota hutang? Bila obligasi dalam emas (uang) maka aturan pembatasan lainnya diperlukan. Bila obligasi dalam makanan, kembali, aturan pembatasan lainnya diperlukan. Ini dikarenakan emas, perak dan makanan memiliki pengaruh yang signifikan dalam perdagangan --mereka umumnya dipergunakan sebagai alat tukar. Kasus ini meliputi:

Dalam bab Pertukaran-Uang dalam kitab Muwatta Imam Malik kita dapatkan:
"Yahya meriwayatkan padaku dari Malik dari Ibn Syihab dari Malik ibn Aws ibn al-Hadasyan an-Nasri bahwa ia pernah ditanya mengenai pertukaran 100 Dinar.

Ia berkata,`Talha ibn 'Ubaydullah memanggilku dan kami melakukan kesepakatan bahwa kami akan melakukan pertukaran. Ia mengambil emasnya dan memegangnya ditangannya dan berkata, "Aku tidak bisa melakukan pertukaran sebelum bendaharaku membawa uang untukku dari al-Ghaba."

'Umab ibn al-Kattab mendengarnya dan 'Umar berkata, "Demi Allah! Jangan meninggalkannya sampai engkau mengambil uang darinya!"

Kemudian ia berkata, "Rasulullah, sallallahu alayhi wa sallam, berkata 'Emas ditukar perak adalah Riba kecuali dari tangan-ke-tangan. Kurma ditukar kurma adalah Riba kecuali dari tangan-ke-tangan. Gandum ditukar gandum adalah Riba kecuali dari tangan-ke-tangan.'""
Pembatasan pertama adalah kita tidak dapat menggunakan emas atau makanan dalam pertukaran (sarf) kecuali barangnya secara fisik ada di sana. Kita tidak diperkenankan mengklaim emas atau makanan yang disimpan di bendahara atau orang lain. Barang yang ditukarkan harus ada.

Persoalan ini mencegah kemungkinan penggunaan uang kertas yang mewakili emas atau perak hari ini untuk membeli fisik emas dan perak. Sebagai tambahan, pertukaran nota kertas dengan nota kertas lainnya juga dilarang karena merupakan Hutang-untuk-Hutang.

Pelarangan penggunaan nota janji bayar dalam pertukaran (jual-beli) lebih lanjut diperkuat dengan keadaan berikut:
Yahya meriwayatkan padaku dari Malik bahwa ia mendengar bahwa al-Qasim ibn Muhammad berkata, "'Umar ibn al-Khattab berkata, `Dinar untuk dinar dan dirham untuk dirham dan sa' untuk sa'. Suatu yang akan diambil kemudian tidak untuk dijual dengan sesuatu yang di tangan.'"

Yahya meriwayatkan padaku dari Malik bahwa Abu'z-Zinad mendengar Sa'id al-Musayyab berkata, "Riba terdapat hanya dalam emas dan perak atau apapun yang ditimbang dan diukur oleh makanan dan minuman."
Semua ini dengan jelas menunjukkan bahwa bukan hanya emas dan perak saja tapi juga makanan yang menjadi ukuran pembayaran termasuk dalam larangan, dengan kata lain, larangan ini meluas menjadi bentuk 'alat tukar umum' apapun. Nota apapun yang mewakili 'alat tukar umum' tidak dapat dipergunakan dalam pertukaran. Dengan acuan pembatasan tersebut, berarti nota perbankan tidak dapat digunakan sebagai uang/alat tukar, melainkan hanya sebagai kontrak pribadi --yang mendasari argumen kita.

Bagaimana dengan nota yang dipegang oleh bendahara Muslim dan dijamin: dapatkah dipergunakan dalam transaksi selain pertukaran? Dapatkah nota itu digunakan sebagai, contohnya, untuk membeli barang-barang di pasar?
"Yahya meriwayatkan padaku dari Malik bahwa ia mendengar tanda terima/kwitansi (sukukun) dibagikan pada penduduk pada masa Marwan ibn al-Hakam untuk barang di pasar al-Jar. Penduduk membeli dan menjual kwitansi diantara mereka sebelum mereka mengambil barangnya.

Zayd ibn Tsabit bersama seorang Sahabat Rasulullah, sallallahu alayhi wa sallam, pergi menghadap Marwan ibn al-Hakam dan berkata, "Marwan! Apakah engkau menghalalkan Riba?" Ia menjawab, "Naudzubillah! Apakah itu?" Ia berkata, "Kwitansi-kwitansi ini yang dipergunakan penduduk untuk berjual-beli sebelum menerima barangnya."

Marwan kemudian mengirim penjaga untuk mengikuti mereka dan mengambilnya dari penduduk kemudian mengembalikannya pada pemilik aslinya."
Berdasarkan peristiwa tersebut, berarti kita tidak dapat mempergunakan surat janji bayar dan menggunakannya untuk berjual-beli layaknya uang. Tujuan dari surat janji bayar adalah bukan sebagai uang, tetapi sebagai kontrak pribadi yang harus tetap pribadi, bukan kontrak umum.

Lalu apa fungsi dari nota janji bayar? Bagaimana cara penggunaannya yang halal?

Adalah halal untuk membuat kontrak atau hutang, juga dihalalkan pemindahan dari hutang tersebut, dengan syarat pelakunya dapat dijangkau dan dapat menjamin pembayaran hutangnya dengan membuat kontrak baru (nota janji baru) dengan penerima baru. Bila penjamin bukan seorang Muslim, maka sebagai tambahan dari yang telah kita bahas, dia harus orang yang amanah dalam wilayah Muslim dan sepenuhnya dibawah pengawasan otoritas Muslim yang berwenang.

Kedua
Tahap kedua menunjuk pada masa proses dimana uang kertas secara konstan ter-devaluasi dari fungsi dan kewajiban awalnya (bank membayar lebih kecil dari kewajiban yang dijanjikan sebelumnya), sampai titik dimana hutang sepenuhnya dibatalkan dari pembayaran (bank meninggalkan kewajibannya). Ini merupakan eliminasi terakhir dari obligasi yang terjadi terhadap US dollar pada tahun 1973, ketika presiden Nixon secara sepihak mencabut kewajiban membayar satu ounce (31.1 gram 24 karat emas) untuk setiap 35 US dollar.

Bagaimana dalam Islam posisi nota janji bayar saat salah satu pihak secara sepihak mencabut kewajibannya, baik sepenuhnya ataupun parsial? Dengan kata lain, bagaimana hukumnya dalam Islam saat hutang dicabut atau di-devaluasi secara sepihak?

Hal ini tentu saja tidak dapat diterima dan merupakan pelanggaran atas perjanjian. Bila dilakukan sebelumnya dengan perantaraan dan tidak ada yang bertanggung jawab atasnya, maka jumlah yang hilang adalah murni pencurian. Pencurian terkena hukuman dalam Islam.

Penggunaan nota bayar yang dialihkan pada orang lain, terbatas pada yang telah kita nyatakan sebelumnya, dengan elemen tambahan. Anda berurusan dalam surat janji bayar dengan pencuri terkenal yang tidak akan mengakui kesalahannya dimasa kini dan dimasa lalu.

Ketiga
Pada akhirnya kita sampai pada uang yang kita miliki saat ini. Tidak ada janji pembayaran dalam specie atau apapun bentuknya. Hanya nilai legal berdasarkan kewajiban warga-negara untuk menerima mata uang nasional sebagai sarana penebus hutang. Disebut juga 'Hukum Legal Tender'. Legal Tender memberi kemampuan unik pada Negara untuk menyita kekayaan seseorang dalam wilayah negara dan memberikan nota legal sebagai kompensasinya.

Dapatkah sarana pembayaran ini diterima dalam Islam?

Imam Malik mengatakan;
"Uang adalah komoditas yang secara umum diterima sebagai media pertukaran."
Hal ini disebabkan oleh dua hal:

  1. Uang haruslah suatu komoditas dagang. Termasuk juga kertas, namun dinilai dari harganya (nilai intrinsik) bukan berdasarkan apa yang tertulis. Uang harus sesuatu yang berwujud nyata/tangible ('ayn). Uang tidak dapat mewakili sesuatu yang lain dari dirinya.

  2. Uang harus diterima secara umum. Sehingga tidak ada paksaan didalamnya dan tidak boleh penggunaannya menjadi kewajiban bagi kita. Bahkan pemakaian Dinar Emas sebagai uang-pun tidak diperbolehkan untuk menjadi kewajiban masyarakat. Dinar Emas dan Dirham Perak merupakan uang pilihan bebas, bukan merupakan hasil dari ketetapan atau paksaan. Sedangkan uang kertas merupakan pemaksaan atas masyarakat. Kewajiban pemakaian ini tidak diperbolehkan dalam Islam karena dua sebab:
    • Kecurangan dalam penawaran: bank mengharuskan penerimaan sesuatu diatas nilainya (nilai asli kertas adalah nol).
    • Kewajiban dari penawaran: bank mengharuskan penerimaannya, baik disukai maupun tidak disukai.
Hal ini merupakan perbuatan yang tidak adil dan diperkuat lagi dengan dukungan hukum Negara yang membatasi penggunaan komoditas lain sebagai sarana pembayaran, khususnya terhadap emas dan perak. Pemakaian emas dan perak sebagai uang antara dikenakan pajak, terkena regulasi bahkan terkadang dilarang. Dalam kasus ekstrim kita dapatkan emas pribadi akan disita dari warga negara berdasarkan undang-undang, sebagaimana yang terjadi di USA.

Kesimpulan Terakhir
Uang kertas bukan uang yang sah menurut Syariat Islam, baik pada saat ini maupun yang telah lalu. Uang yang sesuai Syariat Islam adalah Dinar Emas dan Dirham Perak. Komoditas apapun yang umum diterima sebagai alat tukar dapat diterima sebagai uang yang sah dalam Islam.


Sumber: http://islamhariini.org/muamalat/muaAR02.htm

KEKUATAN MURABITUN PERDAGANGAN ISLAM DALAM DUNIA MODERN

oleh Prof. Umar Ibrahim Vadillo

Selama dua ratus tahun kebelakang Muslim telah dipaksa untuk mengabaikan muamalah mereka sendiri dalam persoalan umum. Sehingga syariat secara bertahap-tapi-pasti telah dipersempit menjadi suatu kode yang berkaitan seputar persoalan individu dan seksual semata, sementara peraturan perdagangan dan industri semakin dilupakan.


Murabitun* adalah kelompok aktifis Muslim pertama dimasa-kegelapan ini untuk membangun kembali pengamalan perdagangan yang diperbolehkan (halal) oleh syariat dan untuk meninggalkan amalan riba yang telah mencemari kehidupan komersial saat ini. Murabitun memimpin Muslim lainnya untuk kembali kepada pengamalan Pedagangan Islam.

Model perdagangan Islam berdasarkan pada larangan Allah yang jelas dalam al-Qur'an:

"Allah telah menghalalkan perdagangan dan mengharamkan riba." (Qur'an, 2: 275)

Juga difirmankan dalam al-Qur'an:

"Hai orang-orang beriman! Berlindunglah pada Allah dan tinggalkan riba yang tersisa (untukmu) bila kamu adalah (bersungguh-sungguh) orang yang beriman. Namun bila kamu tidak melakukannya, perhatikanlah bahwa Allah dan Rasul-Nya memerangimu." (Qur'an, 2: 278-279)

Kita menjadi saksi kejahatan riba yang terjadi setiap harinya terhadap kemanusiaan oleh sistem perbankan, yang berakibat kematian dari ribuan orang diseluruh dunia, dan banyak lainnya yang kelaparan, penciptaan fenomena pengangguran yang tidak wajar, penyingkiran usaha kecil, dan pemiskinan mendasar terhadap kebanyakan manusia.

Dihadapan seluruh bencana yang diketahui-luas ini dan mengenali peranan dasar perbankan yang jelas bukan tak-berdosa, ketika mayoritas para analis setuju bahwa bunga atas hutang adalah penyebab kematian dan stagnasi di negeri miskin, saat semua orang tidak menyukai bank, namun mereka dikondisikan agar percaya bahwa mereka membutuhkan keberadaan bank! Dan tidak ada yang dapat kita perbuat atas hal itu! Dan dalam atmosfir menyerah dan ketidak-berdayaan yang merata, Murabitun menciptakan solusi aktif. Murabitun mendirikan jalan keluar dari sistem riba perbankan.

Berdasarkan model Islam, Murabitun membuktikan bahwa kita tidak butuh perbankan. Murabitun membangun kembali jaringan perdagangan yang berhasil di seluruh dunia, yang didasari oleh amalan Islam tradisional, yang tidak melibatkan segala bentuk bunga-hutang, kendali atas produksi melalui spekulasi masa depan dan bursa saham, atau perantaraan perbankan.

Model islam yang diamalkan oleh Murabitun di seluruh dunia memulihkan kembali kekuatan ekonomi terhadap orang biasa yang dibajak oleh perbankan dan negara. Model Islam selalu seiring dengan aspirasi hukum dari etnis minoritas yang mengharapkan emansipasi dari cengkraman negara moderen buatan, berorientasi perbankan, untuk memimpin nasib mereka sendiri.

Model Islam mengembalikan hidup kepada buruh yang tersudut dengan mencerabut akar parasit perbankan, yang menyerap kehidupan dari para buruh kerja. Dalam model Islam pengangguran tidak pernah ada, para pekerja bukanlah budak dari gaji namun ia menikmati usahanya sendiri, biasanya dalam suatu asosiasi, bebas dari keterpaksaan untuk bekerja pada orang lain demi gaji-bulanan yang tidak seimbang.

Dalam model Islam, akan menyingkirkan multinasional dan supermarket, juga seorang pemilik usaha dengan ribuan buruh kerja, sebagaimana pada supermarket hari ini, dalam model Islam kita memiliki ribuan pemilik yang merdeka dalam pasar terbuka. Model Islam mengganti segala bentuk monopoli, yang telah mempersempit semua orang menjadi sekedar buruh-kerja yang rendah diri, sehingga memungkinkan kemerdekaan bagi individu yang termotivasi dalam 'pasar-bebas-tanpa-riba'

Murabitun telah mengibarkan bendera Islam di atas bencana dunia riba. Model Islam berdiri atas tiga tiang dasar:

1. Amirat
2. Usaha dan Kontrak Komersial Islam
3. Menciptakan Rute Dagang

Amirat
Dalam setiap kota dimana terdapat komunitas Murabitun, di dalamnya ada seorang Amir. Amirat merupakan bentuk tradisional kepemimpinan dalam kehidupan manusia. Amir adalah pemimpin dalam suatu tempat atau kota, dalam jangkauan komunitasnnya, identik dengan kepala klan/ suku di Skotlandia, atau buruzagi (pemimpin komunitas di Negeri Basque). Amir tidak memperbolehkan penarikan segala bentuk pajak diantara komunitasnya. Ia tidak digaji atau memiliki pasukan polisi; komunitasnya adalah kekuatannya. Amir tidak mengadministrasikan properti pribadi dari setiap individu dalam komunitasnya. Ia juga bukan seorang kepala negara. Amir memimpin, memerintah dan menunjuk seorang Qadi untuk menjadi hakim dalam segala bentuk perselisihan, tidak lebih dari itu: tidak ada pajak dan polisi. Amir adalah penjamin kepercayaan diantara yang Ia pimpin karena Ia tidak membolehkan perampokan, perpajakan, pemaksaan alat-tukar tertentu, monopoli dan bentuk riba lainnya.

Amiratlah kita memperkenalkan kembali pada hubungan perdagangan bagi Muslim dan, kejujuran dalam memenuhi kontrak mereka. Kita menciptakan kepercayaan tanpa surat kredit, tanpa garansi dari bank. Kita menciptakan kepercayaan karena kita menerima Syariat dan kita memiliki seorang Amir untuk menerapkannnya. Kepercayaan tidak mungkin terwujud dengan benar tanpa adanya Amirat. Sebagaimana kepercayaan, Zakat pun memerlukan keberadaannya, dan dengan terbentuknya kepercayaan kita tidak lagi memerlukan sistem perbankan.

Dengan demikian, semakin banyak-dan-banyak lagi Muslim yang telah lelah dengan penghisapan-darah yang permanen oleh bank, dengan menyadari atas apa yang telah Allah halalkan dan apa yang Dia haramkan, yang membangun-kembali Amirat baru diseluruh dunia dan bergabung dengan Murabitun untuk menegakkan Deen Allah.

Usaha dan Kontrak Komersial Islam
Murabitun membangun-kembali bentuk kontrak yang dihalalkan oleh Allah dan meninggalkan yang telah diharamkan. Kontrak usaha yang digunakan adalah Syirkah (kemitraan dalam Islam) dan Qirad (pinjaman usaha dalam Islam) dan segala bentuk kontrak komersial seperti penjualan dan pembelian, sewa, tawlia (pengalihan tanggung jawab terhadap seorang agen), deposit, dan lainnya, berdasarkan pada batas dan sifat tanggung jawab dalam Syariat.

Dengan kontrak-kontrak ini kita telah dapat menggantikan kontrak yang telah-mendominasi dalam lingkungan riba: hutang-berbunga dan kontrak atas para buruh-gaji, yang, meskipun diperbolehkan secara Syariat, namun hal telah menjadi penyebab timbulnya batasan alami dengan menciptakan golongan 'kelas pekerja'.

Di tempatnya kita memiliki qirad dan syirkah. Ilmu dan penerapan kontrak ini telah dibuat tidak-dapat-diakses karena kerusakan oleh malpraktek 'ulama-bayaran negara, kini dapat diamalkan kembali di seluruh dunia.

* Murabitun bukanlah organisasi atau nama yang menjadi ciri-ciri yang membedakan kami dengan Muslim lainnya. Murabitun berarti orang-orang yang ber-ribat. Ribat adalah benteng di perbatasan negeri Muslim tempat berjaga orang-orang yang menempuh Jalan Allah dalam memerangi kebodohan dan ketidak adilan sosial terhadap masyarakat, khususnya terhadap Muslim, dan dari dari musuh-musuh Islam, nama ini diambil dari ayat terakhir Surat Ali Imran.

Sumber: http://islamhariini.org/muamalat/muaAR01.htm

ADA APA DI BALIK 'BANK ISLAM'

oleh Prof. Umar Ibrahim Vadillo

Sejak awal, keberadaan 'Bank Islam' telah didukung dan dianjurkan oleh para pelaku riba. Tujuan mereka hanyalah untuk membawa berjuta-juta umat Muslim di seluruh dunia - yang secara umum akan menolak penggunaan bank dan segenap institusi ribawi- ke dalam sistem moneter dan finansial internasional.


Apa yang disebut-sebut sebagai 'Bank Islam' tidak lain merupakan bagian dari institusi ribawi yang bertentangan dengan Islam. 'Bank Islam' merupakan suatu usaha aneh untuk menggoyahkan, sebagai mana yang terjadi dalam kristen, sikap tegas Islam dalam menolak riba selama 14 abad.

Sejak awal, keberadaan 'Bank Islam' telah didukung dan dianjurkan oleh para pelaku riba. Tujuan mereka hanyalah untuk membawa berjuta-juta umat Muslim di seluruh dunia - yang secara umum akan menolak penggunaan bank dan segenap institusi ribawi- ke dalam sistem moneter dan finansial internasional. 'Negara Islam' adalah salah satu rekaan dari kekuatan kolonial, dimana istilah ini memiliki arti yang bertolak belakang dengan Islam, dan memiliki sifat anti Islam, yang bermuara pada berakhirnya penjajahan kolonial secara wilayah dan dimulainya penjajahan kolonial gaya baru melalui sistem finansial.

Lembaga konstitusi model barat (yang menjadi model bagi Revolusi Perancis), telah melahirkan sistem pembatasan alam yang tidak tidak masuk akal, terciptanya sebuah sistem birokrasi parlemen yang represif, diperkenalkannya pajak, hadirnya sebuah penipuan besar dimana penggunaan uang kertas dan riba (bank) dilegalisasikan - semua ini bertentangan dengan Islam. Maka 'Bank Islam' tidak lain dan tidak bukan hanyalah sebuah produk khas yang jahat dan rendah dari 'Negara Islam'.

Untuk memasyarakatkan 'Bank Islam', sebuah ilmu baru yang dikenal sebagai 'Ekonomi Islam' diperkenalkan oleh berbagai universitas-universitas di Amerika dan Eropa. Walaupun kedua konsep ekonomi yang tidak mempunyai hubungan satu sama lain ini salah dan dipandang rendah oleh kalangan Muslim yang memegang teguh tradisi Islam, tidak dapat dipungkiri bahwa kedua konsep ini telah menjadi suatu dasar pembenaran yang dipakai oleh para birokrat dan pengelola negara yang mengusung konsep 'Islam Modern'. Para ekonom Islam yang mengenyam pendidikan kelas dua dari berbagai universitas Barat tidak akan dapat melihat bagaimana pondasi ekonomi telah diporak-porandakan secara keilmuan untuk kemudian dipraktekkan di Eropa.

Pemikiran rasional dari sebuah ilmu positif yang banyak dipertanyakan di Eropa ini malah dibela mati-matian oleh para birokrat baru yang masih terpesona oleh pendidikan yang mereka terima dari barat . Bahwa banyak kalangan yang mendukung gerakan modernisasi ini memiliki ketulusan, seberapapun naifnya, adalah suatu kenyataan yang tidak dapat ditolak, waktu dan kedewasaan akan menujukkan sisi lain yang pahit dari ideologi dan ilmu modern yang mereka percayai ini. Kembali kepada tradisi Islam bukan hanya menjadi obat terbaik guna melawan gerakan modernisasi di banyak negeri Muslim, bahkan di tangan sejumlah generasi muda Muslim barat, kembali kepada Islam telah mengasilkan sesuatu yang melampaui modernisme dan puncak dari peradaban Eropa yang kita kenal selama ini.

Berbeda dengan kebingungan yang dihasilkan oleh para modernis, posisi dan sikap Shari'at Islam sudah jelas dan tidak menimbulkan pertentangan.

Allah berfirman dalam Al-Qur'an:
"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.

Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwa Allah dan RasulNya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba) maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya"
(Qur'an, al-Baqarah, 278-279)
Dari ayat ini jelas sudah bahwa Muslimin tidak hanya wajib meninggalkan riba, akan tetapi ia juga wajib memeranginya. 'Bank Islam' merupakan institusi riba, dan sebagaimana institusi riba lainnya, wajib ditolak dan diperangi. Selain dari kebohongan dibalik nama 'Bank Islam', kita dapat menjabarkan, paling tidak tiga alasan, mengapa praktek ini merupakan praktek ribawi.

A. Penciptaan dan Pemakaian Uang Kertas yang Merupakan Praktek Monopoli
Shari'at melarang pemaksaan penggunaan satu mata uang dalam perdagangan; secara jelas dinyatakan dalam Shari'at bahwa uang adalah sesuatu yang diterima oleh masyarakat dan memiliki nilai nyata sebagai alat tukar. Jika kita menyatakan bahwa uang kertas yang memiliki sifat monopolistik, yang tidak memiliki nilai komoditas apapun dimana nilai yang dimilikinya merupakan hasil yang dipaksakan oleh hukum suatu negara, maka jelaslah sudah bahwa praktek uang kertas ini tidak memiliki hubungan apapun dengan Deen Islam. Melihat kepada kenyataan bahwa tidak ada satu negara pun di dunia ini yang tidak menggunakan sistem moneter uang kertas, merupakan suatu bukti bahwa kaum Muslim dewasa ini hidup tanpa adanya pemerintahan Islam yang otentik.

Tidak ada satu alasan strategis dan politis yang dapat menjustifikasi pemak saan penggunaan uang kertas sebagai bagian dari pemerintahan Islam, hal ini terjadi kerena pemaksaan tersebut didasari oleh penipuan terhadap orang-orang yang menginginkan kehadiran pemerintahan Islam yang sah; lebih jauh, adalah suatu kontradiksi jka sebuah pemerintahan yang adil dan bijaksana membiayai dirinya dengan cara merampok rakyatnya sendiri.

Penggunaan uang kertas oleh institusi manapun bertentangan dengan Islam. Dalam kasus bank, kita dapat menambahkan satu elemen yang bertentangan ini - salah satunya adalah kemampuan bank untuk menciptakan uang kertas secara bebas dengan memberikan kredit - tidak perduli apakah uang kertas ini digunakan untuk suatu usaha yang sah atau pinjaman riba. Menggunakan pinjaman sebagai metode penambahan modal secara artifisial dilarang oleh Shari'at.

"Tidak diizinkan untuk membayar pinjaman dengan cara meminta si peminjam untuk menerima pembayaran dari pihak ketiga yang berhutang kepada si peminjam" Jelaslah bahwa tidak diizinkan untuk membayar hutang dengan hutang

"Tidak diperkenankan atas kamu untuk menjual sesuatu yang tidak kamu miliki, dimana kamu menyatakan hak atasnya dan memberikan kepada si pembeli" ('Al-Risala' of Ibn Abi Zaid al-Qayrawani, bab 34)

Imam Malik berkata: 'Tidak diperkenankan atas seseorang untuk membeli/memindahkan hutang orang lain, dengan atau tanpa kehadiran orang tersebut, tanpa sepengetahuan orang yang dihutangi. Sesungguhnya ia telah membeli sesuatu yang tidak ada jaminan atasnya dan penuh keraguan, jika transaksi ini tidak dapat dipenuhi apa yang telah dibayarkan akan kehilangan nilainya. Transaksi ini meragukan dan tidak memiliki kebaikan' (al Muwatta, Bab 31)

Konfirmasi dari sebuah hutang menjadikan hutang tersebut tidak boleh dialihkan; konfirmasi terjadi dibarengi dengan janji/jaminan bahwa hutang akan dan dapat dibayar. Dengan kata lain, sebuah ringatan akan dikeluarkan terhadap seseorang yang memiliki hutang yang tak dapat dibayar dan ingin memindahkan hutang ini ke pihak lain. Kondisi ini tidak diperbolehkan.

Imam Malik menunjukkan perbedaan antara seseorang yang berhutang atas apa yang ia miliki dengan seseorang yang berhutang atas sesuatu yang ia tidak miliki, bentuk hutang yang disebut terakhir ini tidak dianjurkan karena dapat mengarah ke riba dan penipuan (al Muwatta, bab 31), seperti yang terjadi pada sistem perbankan. Shari'at melarang adanya komersialisasi dan penggandaan hutang. Maka, usaha perbankan seperti di atas tidak dapat diterima dalam Islam; Satu-satunya fungsi yang dapat dijalankan oleh instutisi seperti ini adalah untuk transfer uang tanpa adanya penambahan apapun terhadap nilai awal uang tersebut.

B. Pemaksaan Hak Kepemilikan
Alasan kedua tidak Islamnya 'Bank Islam' adalah sifat hak kepemilikannya yang bergantung kepada struktur undang-undang. Dalam Islam, sebuah perjanjian usaha/dagang harus dapat menjamin identitas dan hak kepemilikan yang bermuara pada kepercayaan dan rasa hormat terhadap hak ini. Dengan demikian ada dua bentuk perjanjian usaha/dagang bagi dua orang atau lebih:
  1. Perjanjian pinjaman usaha (qirad), dimana pemilik modal memberikan kepercayaan atas barang/investasi yang ia miliki kepada seseorang yang ditunjuk sebagai agen dalam menjalankan usahanya.

  2. Kepemilikan bersama, dimana beberapa pemilik modal membuat suatu kesepakatan dalam menjalankan suatu usaha/perdagangan (dalam bentuk suatu perjanjian), dalam hal ini kepemilikan atas usaha didasari oleh kondisi yang adil di antara para pemilik. Struktur kepemilikan dari 'Bank Islam' tidak didasari oleh aturan dan syarat tegas dari Shari'at melainkan mengambil model dari korporasi Barat, dimana suatu usaha/perdagangan tidak dijalankan oleh pemiliknya, melainkan oleh suatu sistem pemaksaan yang dikenal sebagai majorities (mayoritas) .
Artinya, para pemilik modal yang menjalankan suatu perjanjian model Barat ini tidak memiliki suatu perlindungan atas usahanya karena mereka tidak melaksanakan qirad, sebagaimana semestinya, keadaan ini juga tidak mengizinkan seorang pemilik modal (kecuali jika ia seorang pemilik mayoritas ) untuk mengambil tindakan/keputusan bagi usahanya, walaupun ia memiliki usaha tersebut. Karena hal ini tidak tercantum dalam kontrak model Barat Jelaslah bahwa perjanjian usaha model ini bukanlah sebuah perjanjian usaha melainkan penyerahan dan pengalihan paksa hak kepemilikan sang pemilik modal yang dibungkus dengan canggih. Dengan kata lain, hanya orang (atau sekelompok orang) yang berstatus mayoritas-lah yang memiliki hak kepemilikan atas usaha tersebut. Atas dasar inilah, perjanjian usaha model barat tidak dapat dikatakan sebagai usaha bersama, ataupun bisa dianggap sebagai pinjaman usaha.

Pinjaman usaha (qirad) bukanlah pinjaman uang dalam suatu jangka waktu terbatas tanpa adanya kejelasan investasi/usaha, melainkan suatu pinjaman yang digunakan untuk mendirikan suatu bentuk usaha tertentu:

Imam Malik berkata;
"Tidak diizinkan bagi seorang agen untuk mengajukan syarat yang menyatakan bahwa uang dalam qirad merupakan hak miliknya untuk beberapa waktu, dimana uang tersebut tidak dapat ditarik darinya."
Imam Malik melanjutkan;
"Tidak dibenarkan pula bagi pemilik modal untuk mengajukan syarat yang menyatakan bahwa uang dalam qirad tidak perlu dikembalikan dalam jangka waktu tertentu karena qirad tidak memiliki jangka waktu tertentu"
(al-Muwatta, Imam Malik, Bab 32)
Perjanjian pinjaman usaha dalam qirad menyatakan secara jelas identitas orang yang menjadi agen atau pemilik baru dan siapa yang bertanggung jawab penuh atas suatu investasi/usaha. Maka dari itu pinjaman tidak dapat dilakukan melalui perantara mayoritas atau sekelompok orang yang menjadi pemilik tunggal, dimana keberadaan pemilik modal minoritas menjadi terabaikan, sehingga dari waktu ke waktu, pemilik modal minoritas harus melaksanakan keputusan pemilik modal mayoritas walaupun pemilik modal minoritas tidak setuju dengan keputusan tersebut. Maka dapat diambil kesimpulan, bahwa jika seseorang ingin berinvestasi/berusaha/berdagang, maka:

Pertama , ia harus mengetahui segala sesuatu mengenai usaha yang berhubungan dengan investasinya (sesuai dengan kondisi awal yang diketahui secara masuk akal oleh tiap pihak, dan kondisi yang diinginkan secara lengkap);

Kedua , artinya, jika seseorang atau sekelompok orang dapat mengambil suatu keputusan untuk dilaksanakan oleh suatu bentuk usaha maka ia adalah pemilik (atau mitra-pemilik), dimana jelas, dan hanya para pemiliklah yang dapat memutuskan sesuatu bagi usaha yang ia miliki;

Ketiga , dalam setiap kemitraan, para pemilik memiliki hak dan status yang sama (pemenuhan atas perjanjian yang telah disetujui bersama) walaupun tugas yang dilakukan oleh masing-masing pemilik berbeda dalam usaha ini (pembagian hasil keuntungan akan dilaksanakan secara proporsional);

Keempat , jika dalam suatu perjanjian mengakibatkan hilangnya hak pemilik modal untuk ikut mengatur usaha tersebut, maka dalam perjanjian tersebut telah terjadi pengambil alihan secara paksa hak kepemilikan dari pemilik modal.

Secara singkat, struktur kemitraan pemilikan dalam 'Bank Islam' dimana para pemilik saham mayoritas dapat memutuskan sesuatu, tidak dapat diterima oleh Islam; karena hal ini merupakan pemaksaan terhadap pemilik saham minoritas, dimana mereka telah kehilangan hak kepemilikannya secara paksa di tangan dewan eksekutif dan administrator yang mewakili para pemegang saham mayoritas.

C. Pembayaran Bunga Bersifat Ribawi
Struktur dan metode yang dilakukan oleh 'Bank Islam' dalam setiap perjanjian usaha mengakibatkan terjadinya fluktuasi nilai yang berpengaruh kepada setiap transaksi individual yang dilakukan oleh bank. Akibatnya, setiap perjanjian yang dilakukan oleh 'Bank Islam' adalah riba.

Dalam usaha kita untuk menghindarkan diri dari sistem moneter ini, dapat kita lihat secara jelas bahwa setiap perjanjian usaha yang terjadi dalam sistem ini memiliki sifat ribawi karena alat tukar yang digunakan dalam pertukaran komoditas ini adalah uang kertas, yang nilainya ditentukan oleh tekanan, kekuatan dan monopoli negara , sebuah institusi yang memiliki sifat ribawi yang sedemikian parahnya.

Setiap pinjaman dari komoditas yang akan terpengaruh oleh devaluasi dan nilainya bertambah pada saat ia dikembalikan adalah riba. Sebuah pinjaman tidak dapat dikaitkan dengan suatu komoditas yang nilainya selalu berubah. Jika devaluasi yang tak dapat dihindari terjadi, maka suatu pembayaran kompensasi yang memiliki nilai sama terhadap devaluasi atas suatu barang dapat dilakukan (hal ini jangan disamakan dengan bunga).

Fakta ini menumbangkan validitas prinsip 'bebas bunga' yang dianut oleh 'Bank Islam', karena uang kertas tidak dapat dianggap sebagai uang sah yang memiliki nilai stabil. Setiap kali bank meminjam sejumlah uang dalam suatu periode waktu, pinjaman tersebut mengalami devaluasi dalam setiap periode waktu peminjaman. Hal ini sama dengan tipuan riba dalam kasus meminjamkan gandum dalam jangka waktu tertentu (selama waktu panen) dan mensyaratkan bahwa gandum tersebut harus dikembalikan pada saat gandum memperoleh harga yang lebih baik di pasar (beberapa bulan setelah panen).

Ini tidak berarti bahwa pengambilan bunga yang senilai dengan inflasi diizinkan dalam praktek peminjaman uang kertas, karena uang kertas tidak akan pernah bebas dari fluktuasi. Pembayaran deviden, kecuali merupakan pembagian dari hasil keuntungan sebuah usaha dan telah disetujui oleh semua pemilik, adalah pembayaran bunga bersifat ribawi. Shari'at Islam tidak memiliki sedikit keraguan pun terhadap hal ini.

Satu-satunya hal yang memperbolehkan penambahan atau pengurangan dari pengembalian suatu pinjaman adalah keuntungan atau kerugian yang dialami oleh sebuah usaha yang terkait dengan pinjaman tersebut. Tidak ada satu pihak pun yang dapat menggunakan atau merencanakan penggunaan hasil dari keuntungan yang belum dibagikan.
"Seorang pemilik modal tidak dapat menyatakan bahwa ia telah mendapatkan bagian dari hasil keuntungan sebelum ia membaginya dengan agennya; sebagaimana juga sang agen tidak dapat menyatakan bahwa ia memiliki bagian dari hasil keuntungan sebelum ia membaginya dengan pemilik modal."
(al Muwatta, Imam Malik, bab 32)
Dewasa ini yang sering terjadi adalah sang agen tidak membagikan hasil keuntungan, melainkan memberikan estimasi (perkiraan) keuntungan. Keuntungan adalah selisih dari nilai dasar (atau harga pasaran) dari suatu barang/usaha/investasi dengan harga jual yang ditawarkan. Oleh karenanya keuntungan bukanlah merupakan estimasi 'objektif' melainkan hasil yang nyata

Adalah suatu hal yang lumrah jika diantara para mitra usaha ada yang ingin melanjutkan perjanjian usaha dan menggunakan hasil keuntungan yang sudah didapatkan dengan membuat suatu 'kesepakatan bersama', dimana keuntungan yang didapat bisa dibagi seluruhnya atau pun sebagian, dan bagian yang tersisa ditambahkan menjadi bagian dari modal usaha. Tapi juga sebaliknya, jika diantara para mitra ini ada yang tidak setuju untuk melanjutkan perjanjian usaha, atau jika ia tidak menyetujui suatu 'perkiraan keuntungan yang objektif' yang dilakukan oleh seseorang - atau bahkan oleh sekelompok pemodal 'mayoritas' - mengenai hasil keuntungan yang akan didapat, maka ia berhak, sebagaimana telah menjadi haknya sebagai salah seorang pemilik usaha, untuk tidak melanjutkan perjanjian usaha dan memastikan - dengan melihat hasil nyata dari usaha yang dilakukan- mengenai kebenaran/hasil dari sebuah 'perkiraan keuntungan yang objektif

Hal ini bukanlah merupakan pelanggaran dari hak kepemilikan para mitra lainnya, karena perjanjian usaha yang pertama telah dipenuhi. Lagi pula, perjanjian usaha dapat dilanjutkan dengan cara membeli/membayar proses likuidasi dari seorang mitra yang tidak menginginkan kelanjutan usaha ini, atau jika ia tidak menerima "perkiraan keuntungan yang objektif" dari usaha lanjutan yang akan dikerjakan. Perhitungan dari hasil keuntungan yang dimiliki oleh setiap jenis usaha secara logis adalah sama, baik usaha itu didirikan atas dasar pinjaman usaha (qirad) atau pun sebagai kepemilikan bersama/kemitraan. Secara umum qirad adalah suatu perjanjian usaha, dimana usaha tersebut memiliki jenis usaha yang jelas dan dijalankan oleh seseorang atau oleh sekelompok orang yang jelas identitasnya, dan jelas pula hasil yang akan didapat oleh usaha tersebut. Qirad tidak dapat dijalankan jika tidak adanya kejelasan, baik mengenai jenis usaha, identitas dari pelaku usaha maupun hasil yang dicapai dari usaha tersebut.

Secara singkat, sistem perhitungan dan perkiraan deviden perusahaan modern yang dianut oleh 'Bank Islam', bukanlah merupakan hasil keuntungan yang nyata dari suatu usaha, melainkan hanyalah perkiraan - bisa lebih dan bisa kurang - yang sarat akan bunga ribawi. Selain dari fakta bahwa perkiraan yang dilakukan tidak selalu tepat, ada sebuah fakta lagi yang menunjukkan bahwa setiap perjanjian usaha yang dibuat oleh 'Bank Islam' tidak adil, karena setiap perjanjian yang berlaku antara perusahaan dan para pemilik modal menunjukkan bahwa pemilik modal dapat kehilangan haknya sebagai pemilik perusahaan jika mereka tidak setuju terhadap kebijakan yang dibuat, ini merupakan pengalihan hak kepemilikan secara paksa.

Riba telah menodai perdagangan/perniagaan, dengan mengubahnya menjadi sistem ribawi. Perdagangan yang adil tidak akan dapat dicapai selama penggunaan sistem moneter dan finansial 'modern' masih terus diterapkan. Semua usaha untuk menegakkan kembali pasar Islam, perdagangan dan perjanjian usaha Islam harus didasari oleh prinsip keadilan yang termaktub dalam Al-Qur'an (al Baqarah, ayat 282) dan aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Shari'at. Islam, yang didasari oleh Al-Qur'an dan tradisi fiqh yang kuat, telah menjadi sebuah benteng tak tergoyahkan dan sumber pengetahuan tertinggi bagi Muslimin, dan ia akan tetap menjadi seperti itu hingga akhir zaman. 'Bank Islam' merupakan Kuda Troya yang disusupkan oleh para musuh Islam ke dalam Dar al-Islam . '


sumber: http://islamhariini.org/esoteric/esoAR02.htm

Friday, December 26, 2008

Selamat Datang di Kliping Elektronik

Selamat Datang di Kliping Elektronik